Mataram – Badan Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melarang tiga wisatawan Australia mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun setelah mereka dengan ceroboh mendaki gunung saat ditutup untuk umum.
Kepala agensi, Yarman, mengatakan kepada Tempo pada hari Selasa, 4 Maret 2025, bahwa kegiatan pendakian ilegal ditemukan pada hari Minggu, 2 Maret. “Mereka ditangkap oleh CCTV,” kata Yarman.
Petugas BTNGR kemudian melakukan pengawasan, menunggu tiga pendaki di tiang -tiang penjaga di sepanjang rute hiking Sembalun. “Tapi sampai Minggu malam, tidak ada tanda -tanda mereka turun,” kata Yarman.
Kemudian ditemukan pada hari Senin bahwa ketiga warga negara asing tinggal di sebuah penginapan di Sembbalun. “Mereka mungkin telah turun larut malam, ketika petugas kami lengah, karena saat ini bulan puasa (Ramadhan),” kata Yarman.
Para petugas kemudian mendekati mereka dan memberi tahu mereka tentang pelanggaran mereka. “Kami mengajukan laporan terhadap mereka. Pada prinsipnya, mereka tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah ilegal, ”kata Yarman. “Informasi tentang penutupan kegiatan pendakian Gunung Rinjani telah disebarluaskan secara luas.”
Tiga pendaki dari Australia diketahui telah naik melalui titik masuk Sembalun dan turun melalui titik yang sama. Untuk pelanggaran yang mereka lakukan, ketiga warga negara asing disetujui dengan daftar hitam pendakian selama 5 tahun dan denda 5 kali lipat biaya masuk normal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2024 dengan pendapatan negara yang tidak pajak, sebesar Rp6.000.000.
“Mereka juga membuat pernyataan yang menjanjikan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Yarman.
Yarman berharap pendaki akan mengikuti aturan ke depan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua orang. “Kami meminta pendaki untuk menghormati aturan selama penutupan Moutn Rinjani. Seperti manusia, Rinjani juga perlu istirahat, ”Yarman menyimpulkan.
Sumber: tempo.co