Beranda Nasional Pemerintah merevisi aturan impor untuk pakaian, aksesoris pakaian

Pemerintah merevisi aturan impor untuk pakaian, aksesoris pakaian

9
0
Pemerintah merevisi aturan impor untuk pakaian, aksesoris pakaian


JAKARTA (Antara) – Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengumumkan aturan impor baru untuk sektor industri tekstil, khususnya aksesoris pakaian dan pakaian.

Dia menjelaskan bahwa di bawah Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024, pakaian dan aksesori siap pakai memerlukan rencana impor, rekomendasi dari lembaga surveyor (LS) untuk mendapatkan persetujuan impor (PI).

Mereka juga harus mematuhi peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) No. 7 tahun 2024.

“Sekarang, kami memiliki perubahan dalam PI, dan kami menambahkan pertimbangan teknis dari Kementerian Teknis, dalam hal ini, Kementerian Industri, dan dari LS,” ia mengumumkan pada hari Senin.

Menurut Santoso, di bawah peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2025, impor semua produk tekstil dan pakaian juga perlu diawasi di perbatasan.

Selain itu, pakaian, benang, tirai, kain, dan karpet masih akan dapat melindungi bea impor, tambahnya.

Sementara itu, persetujuan impor masih diperlukan untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), tekstil dan produk tekstil dengan motif batik, dan barang tekstil jadi lainnya, yang akan dikeluarkan setelah evaluasi teknis oleh Kementerian Industri dan Institut Surveyor.

“Tekstil dan produk tekstil, produk tekstil motif batik, dan barang -barang tekstil jadi lainnya masih dikenakan larangan terbatas,” kata Santoso.

Pemerintah telah melonggarkan kebijakan impor untuk 10 komoditas sebagai bagian dari upaya deregulasi yang sedang berlangsung.

Komoditas termasuk produk kehutanan; pupuk bersubsidi; bahan baku plastik; bahan bakar lainnya; Sakarin, siklamat, dan persiapan bau yang mengandung alkohol; bahan kimia tertentu; Mutiara; nampan makanan; alas kaki; dan sepeda roda dua dan tiga.

Santoso mengatakan bahwa komoditas telah dibebaskan berdasarkan beberapa kriteria. Pertama, barang bersifat strategis atau padat karya, sebagaimana ditentukan oleh keseimbangan komoditas.

Kedua, mereka terkait dengan keamanan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan, atau menimbulkan bahaya moral (K2LM). Ketiga, mereka terkait dengan industri strategis atau padat karya.

Berita terkait: Deregulasi impor tidak akan mempengaruhi pendapatan negara: Hartarto

Berita terkait: Indonesia melonggarkan aturan impor untuk 10 komoditas, termasuk alas kaki

Penerjemah: Maria Cicilia GP, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini