Beranda Nasional Pemerintah bersumpah untuk menyelesaikan pemberian hak kepemilikan untuk tanah transmigran

Pemerintah bersumpah untuk menyelesaikan pemberian hak kepemilikan untuk tanah transmigran

7
0
Pemerintah bersumpah untuk menyelesaikan pemberian hak kepemilikan untuk tanah transmigran


Jakarta (Antara) – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan penerbitan hak kepemilikan tanah (SHM) untuk 129.553 banyak lahan transmigran, dengan fokus khusus pada daerah di mana zona transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Menteri Transmigrasi M. Iftital Sulaiman Suryanagara mengatakan di sini pada hari Senin bahwa 17.655 lot, atau 13,6 persen dari total lot, terletak di dalam wilayah hutan, sementara 111.898 lot, atau 86,4 persen, terletak di luar kawasan hutan.

Dia memberi tahu bahwa pada Juni 2025, provinsi -provinsi dengan jumlah tertinggi lahan transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan hutan termasuk Maluku Utara, dengan 3.498 lot di 13 unit pemukiman, diikuti oleh Jambi, dengan 1.305 lot di enam unit pemukiman.

Daerah lain termasuk Lampung, dengan 1.300 lot di empat unit pemukiman; Sulawesi tenggara, dengan 1.113 lot di enam unit pemukiman; serta Maluku, dengan 1.048 lot di lima unit pemukiman.

Berita terkait: RI Govt mengalokasikan RP62,5 miliar untuk hak tanah transmigran

Untuk mengatasi masalah ini, kementerian meluncurkan Trans Tuntas (T2) Program pada 18 Juni 2025, untuk memastikan kepastian hukum atas tanah transmigran dan meletakkan dasar yang kuat untuk zona ekonomi terintegrasi.

“Situasi ideal yang kami tuju adalah kepastian hukum mengenai tanah di seluruh area transmigrasi, bersama dengan data yang valid dan terkini, serta resolusi komprehensif masalah agraria,” Suryanagara memberi tahu.

Selain meluncurkan program, partainya telah bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk menemukan solusi untuk masalah tumpang tindih tanah.

“Kami telah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan untuk mencabut status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan wilayah Hak Pengelolaan Tanah Transmigrasi (HPL),” katanya.

“Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) sebenarnya mendukung, meskipun ia telah meminta data lapangan, fakta hukum, dan pendanaan yang diverifikasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Kementerian Transmigrasi juga secara aktif terlibat dalam implementasi Proyek Administrasi Tanah Terpadu dan Perencanaan Tata Ruang (ILASP) dengan Kementerian Perencanaan Agraria dan Tata Ruang, Kehutanan, dan Urusan Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.

“Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, konflik tanah seperti itu tidak akan lagi terjadi, dan kami akan memastikan bahwa status lahan transmigrasi jelas,” tambah Suryanagara.

Sejak implementasi program transmigrasi pada tahun 1950 -an, pemerintah Indonesia telah mengembalikan sekitar 2,1 juta rumah tangga, dengan total sekitar 9,3 juta transmigran.

Berita terkait: C Sulawesi: Pemerintah ke Area Transmigrasi Klub 3 ke Zona Ekonomi

Reporter: Uyu semtiyati liman
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini