JAKARTA (Antara) – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menekankan komitmen pemerintah untuk mewujudkan sekolah bebas kekerasan melalui beberapa program prioritas kementerian.
“Ini bukan hanya masalah peraturan administrasi tetapi juga keberanian moral dan politik kita untuk melindungi anak -anak Indonesia dari kekerasan,” katanya di Jakarta pada hari Kamis.
Haq menjelaskan bahwa beberapa program prioritas termasuk meningkatkan regulasi Menteri Pendidikan, Budaya, Penelitian, dan Teknologi nomor 46 tahun 2023 untuk mengatasi kesenjangan dalam kekerasan dan menyelaraskannya dengan kondisi dunia nyata; Membangun pencegahan dan penanganan kekerasan lintas-ministri (PPKSP) untuk memastikan koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan; dan meningkatkan kapasitas pencegahan kekerasan dan penanganan gugus tugas dan tim (TPPK) melalui pelatihan teknis dan bimbingan reguler.
Selain itu, program prioritas lainnya termasuk mengembangkan dompet praktis sebagai panduan implementasi untuk sekolah, melibatkan masyarakat sipil, psikolog, dan personel hukum dalam pemulihan korban; melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, terutama untuk kasus -kasus yang menerima perhatian publik yang luas; dan memperkuat komunikasi publik dan penyebaran kebijakan – tidak hanya untuk kepala sekolah tetapi juga untuk guru, orang tua, dan komunitas yang lebih luas.
Selain itu, ia mencatat bahwa upaya Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencegah kekerasan di sekolah -sekolah juga termasuk memperkuat peran dan kapasitas guru bimbingan dan konseling.
“Konseling adalah salah satu pendekatan untuk mencegah kekerasan dan memperkuat TPPK saat ini,” tambahnya.
Dia mencatat bahwa penerbitan Menteri Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 11 tahun 2025 juga membantu mendukung guru yang terlibat dalam TPPK dengan memungkinkan mereka untuk mengganti beban kerja masing -masing melalui kegiatan di TPPK.
Peraturan ini juga mengatur peran guru wali kelas sebagai sahabat bagi siswa, membantu mereka dalam masalah akademik dan non-akademik.
“Peraturan ini memenuhi komitmen kami untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan,” katanya.
Berita terkait: Kementerian menekankan komitmen pada pencegahan kekerasan di sekolah
Berita terkait: Kementerian Pendidikan menginstruksikan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan
Penerjemah: Hana Dewi Kinarina Kaban, Martha Herlinawati Siman
Editor: Primayanti
Hak Cipta © Antara 2025