Beranda Nasional Pelecehan Anak oleh Kepala Polisi Jumlah untuk “Pelanggaran Kemanusiaan”

Pelecehan Anak oleh Kepala Polisi Jumlah untuk “Pelanggaran Kemanusiaan”

4
0
Pelecehan Anak oleh Kepala Polisi Jumlah untuk "Pelanggaran Kemanusiaan"


JAKARTA (Antara) – Kementerian Hak Asasi Manusia mengutuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk dugaan tindakan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepala Polisi Ngada tambahan Komisaris Senior (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), memandang mereka sebagai pelanggaran miol human.

Kementerian menekankan bahwa tindakan kriminal semacam itu menuntut hukuman yang ketat, karena mereka tidak hanya merusak reputasi lembaga polisi tetapi juga merusak kepercayaan publik pada komitmen perlindungan anak.

“Kami memuji tindakan polisi dan mendesak mereka untuk menuntut pelaku menurut proses hukum,” Direktur Jenderal Layanan Hak Asasi Manusia dan Kepatuhan Munafrizal Manan mencatat dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.

Kementerian juga meminta pemerintah daerah dan pembuat kebijakan untuk memprioritaskan dukungan komprehensif bagi korban anak. Ini termasuk perawatan fisik, psikologis, dan sosial, bantuan psikososial, dan dukungan di seluruh proses peradilan.

“Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak -hak Anak dan terikat oleh Undang -Undang Perlindungan Anak, pemerintah, di tingkat pusat maupun regional, harus secara aktif melindungi anak -anak dari kejahatan seksual,” tegas Manan.

Dia menyatakan bahwa anak -anak adalah kelompok yang rentan yang membutuhkan perlindungan khusus. Tanggung jawab ini jatuh pada semua pihak, termasuk orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara bagian, serta pejabat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Hukum Nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia.

Kerentanan anak meluas ke ranah digital, sebagaimana dibuktikan oleh dugaan penyebaran konten kekerasan seksual oleh FWLS. Oleh karena itu, kementerian mengadvokasi penegakan ketentuan perlindungan anak yang ketat dalam sistem elektronik.

Selain itu, Manan menekankan perlunya upaya kolaboratif untuk melindungi anak -anak, terutama dari kekerasan seksual, dan menciptakan lingkungan yang aman untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.

“Kita semua berharap untuk mencegah kasus -kasus di masa depan, terutama yang melibatkan personel penegak hukum,” kata Manan.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 13 Maret, FWLS dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus -kasus yang melibatkan imoralitas dan penggunaan narkoba. Dia menghadapi banyak dakwaan dan ditahan di Pusat Penahanan Bareskrim polisi.

FWLS dituduh menggunakan narkoba, pelecehan seksual anak, melakukan hubungan seksual atau perzinahan di luar pernikahan, dan merekam dan mendistribusikan video pelecehan seksual.

Mantan Kepala Polisi Distrik Ngada dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, berusia enam, 13, dan 16, dan seorang dewasa berusia 20 tahun.

Selain itu, FWLS diduga merekam tindakan seksualnya dan mengunggah video ke situs pornografi anak atau forum di web gelap. Polisi sedang menyelidiki motifnya.

Investigasi lebih lanjut oleh Divisi Keamanan Profesional dan Internal (DiVPROPAM) mengkonfirmasi tes obat positif FWLS.

Berita terkait: Polri bersumpah tindakan keras pada kepala polisi setempat atas klaim pedofilia

Berita terkait: RI HARUS MENGAMBIL CATATAN DARI KAMI TENTANG Penanganan Pelecehan Anak: Legislator

Berita terkait: KPAI Indonesia menuntut peraturan penitipan anak yang lebih ketat

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini