Beranda Nasional Mekanisme untuk menugaskan personel TNI di kementerian yang diatur secara ketat

Mekanisme untuk menugaskan personel TNI di kementerian yang diatur secara ketat

3
0
Mekanisme untuk menugaskan personel TNI di kementerian yang diatur secara ketat


Jakarta (Antara) – Mekanisme dan kriteria untuk menugaskan personel aktif militer Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga pemerintah akan diatur secara ketat, menurut kepala Pusat Informasi TNI Mayor Jenderal Hariyanto.

Berbicara tentang rancangan undang -undang tentang amandemen hukum nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, ia menekankan bahwa penempatan personel militer aktif di luar lembaga TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan tentara aktif di luar lembaga TNI akan diatur secara ketat sehingga tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menyebabkan otoritas yang tumpang tindih,” kata Hariyanto dalam sebuah pernyataan pers di sini hari Minggu.

Menurutnya, RUU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas utamanya agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain atau menghadapi ancaman militer dan non-militer.

Untuk alasan ini, ia mengatakan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional dan meningkatkan profesionalisme tentara.

“Revisi undang -undang TNI adalah kebutuhan strategis sehingga tugas dan peran TNI lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman,” katanya.

Undang -undang TNI saat ini membatasi personel militer aktif dari memegang posisi sipil kecuali mereka pensiun atau mengundurkan diri dari layanan.

Sementara itu, revisi mengusulkan peningkatan jumlah jabatan sipil yang tersedia untuk personel TNI dari 10 menjadi 15, termasuk peran dalam kementerian koordinasi untuk urusan politik, hukum, dan keamanan, kantor jaksa agung serta Mahkamah Agung.

Organisasi masyarakat sipil telah mengkritik perubahan ini, memperingatkan bahwa itu mengaburkan perbedaan antara domain militer dan sipil.

Berita terkait: Fungsi ganda TNI tidak akan seperti Era Orde Baru: Menteri

Usulan perubahan pada undang-undang TNI juga telah memicu kekhawatiran tentang potensi kebangkitan peran dual-fungsi militer, mengingatkan pada era orde baru.

Selama pertemuan kerja dengan Komisi I dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis lalu (13 Maret), Komandan Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan bahwa revisi undang -undang TNI akan menegakkan supremasi sipil.

Dia berjanji bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas utamanya.

Dia juga menyarankan publik untuk tidak mudah diprovokasi oleh berita negatif terkait dengan diskusi RUU TNI.

“TNI mengundang semua elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diprovokasi. Kita harus terus menjaga stabilitas nasional bersama -sama,” kata Subiyanto.

Berita terkait: RUU TNI untuk membantu mendukung pertahanan negara: Menteri

Penerjemah: Melalusa Susthira Khalida, Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini