Beranda Nasional Mahkamah Agung Perintah Tidak Ada Tindakan Paksaan oleh Polisi Assam Melawan Editor...

Mahkamah Agung Perintah Tidak Ada Tindakan Paksaan oleh Polisi Assam Melawan Editor Kawat

6
0
Mahkamah Agung Perintah Tidak Ada Tindakan Paksaan oleh Polisi Assam Melawan Editor Kawat


New Delhi [India]12 Agustus (ANI): Mahkamah Agung pada hari Selasa mengarahkan bahwa tidak ada tindakan paksaan yang diambil terhadap editor kawat Siddharth Varadarajan sehubungan dengan FIR yang didaftarkan oleh Polisi Assam atas sebuah artikel tentang Operasi Sindoor.

Bangku Hakim Agung Surya Kant dan Joymalya Bagchi juga mengeluarkan pemberitahuan kepada pemerintah Tengah dan Assam atas permohonan tersebut, juga menantang validitas pasal 152 dari Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), yang diduga menggantikan undang -undang penghasutan lama di bawah kode hukuman India (IPC).

‘Masalah pemberitahuan. Sementara itu, anggota Yayasan Pemohon terhadap siapa FIR telah terdaftar dapat bergabung dalam penyelidikan sebagaimana dan bila diperlukan. Namun, tidak ada tindakan paksaan yang dapat diambil terhadap mereka, ‘bangku yang diperintahkan.

Petisi yang diajukan oleh Yayasan Jurnalisme Independen, yang menjalankan portal web ‘The Wire’, memindahkan pengadilan puncak terhadap FIR yang terdaftar terhadapnya karena pelanggaran membahayakan kedaulatan dan integritas India di bawah Bagian 152 dari Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS).

FIR didaftarkan terhadap kawat dan Varadarajan untuk sebuah artikel yang diterbitkan sehubungan dengan komentar atase pertahanan India tentang hilangnya jet tempur Angkatan Udara India ke Pakistan selama aksi militer baru -baru ini, Operasi Sindoor.

Pada tanggal 29 Juni, The Wire menerbitkan artikel yang berjudul, ” IAF kehilangan jet tempur ke Pak karena kendala kepemimpinan politik ‘: Labah batas pertahanan India’.

Permohonan tersebut mengklaim bahwa artikel yang dimaksud hanya berisi laporan faktual dari seminar yang diselenggarakan oleh sebuah universitas di Indonesia dan pernyataan yang dibuat oleh personel pertahanan India, termasuk atase militer India dengan Indonesia, pada Jet IAF yang hilang dan taktik militer yang dipekerjakan selama Operasi Sindoor.

Lebih lanjut menuduh bahwa pengadu adalah anggota dan pembawa kantor dari partai yang berkuasa di Assam, dan bahwa FIR mencerminkan upaya yang disengaja untuk menargetkan para pemohon. (Ani)



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini