JAKARTA (Antara) – Jaksa penuntut di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan telah mencari hukuman penjara enam tahun dan denda Rp800 juta (sekitar US $ 48.866) untuk Fariz Roestam Munaf, seorang penyanyi, musisi, dan penulis lagu Indonesia terkemuka.
Indah Puspititani, seorang jaksa penuntut dari Kantor Jaksa Penuntut Jakarta Selatan, menyatakan selama sesi pengadilan pada hari Senin bahwa terdakwa jelas telah melecehkan metamfetamin kristal dan ganja.
Oleh karena itu, para hakim harus menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp800 juta pada Fariz RM, karena ia dengan jelas melanggar pasal 111 (1), 112 (1), dan 114 (1) hukum narkotika No. 35 tahun 2009.
Terdakwa juga telah berulang kali terlibat dalam kasus -kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Fariz RM ditangkap di lingkungan Dipati Ukur di Lebak Gede, Coblong, Bandung, pada hari Selasa, 18 Februari 2025, karena diduga membeli obat terlarang dari seorang individu yang diidentifikasi hanya sebagai ADK.
Polisi Java Barat menyebut keduanya sebagai tersangka dalam pelanggaran terkait narkoba dan menyita ganja dan metamfetamin kristal dari Fariz RM.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, selama lima tahun terakhir, beberapa penghibur Indonesia, termasuk Fariz RM, telah ditangkap oleh polisi dan diadili karena pelanggaran narkoba.
Ini termasuk Ammar Zoni, Rio Reifan, Roro Fitria, Fachri Albar, Jennifer Dunn, Steve Emmanuel, Zul Zivilia, Jefri Nichol, Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, Nanie Darham, dan Lucinta Luna.
Pengedar narkoba di Indonesia dengan sengaja menargetkan angka -angka di industri hiburan sebagai pasar utama, sebagian karena kemampuan keuangan dan gaya hidup mereka.
Keterlibatan selebriti dalam pelanggaran narkoba merupakan ancaman nyata dan serius bagi perang bangsa terhadap narkoba, karena popularitas dan pengaruhnya dapat memengaruhi persepsi publik.
Selain itu, Indonesia tetap menjadi target utama untuk sindikat obat internasional karena populasi yang besar dan semakin banyak pengguna narkoba.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta, sementara dampak ekonomi penyelundupan narkoba diperkirakan mencapai Rp500 triliun.
Berita terkait: Penangkapan Polisi Jakarta 3 dari cincin narkoba China-Indonesia
Berita terkait: Kartel obat Amerika Latin yang menargetkan tempat wisata: BNN
Berita terkait: Cincin obat Indonesia-Malaysia rusak, 3 diadakan di C sulawesi
Penerjemah: Luthfia MP, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © Antara 2025