Pemerintah Indonesia berencana untuk membentuk 27 ribu koperasi baru di desa -desa nasional yang saat ini tidak memiliki entitas hukum dengan model bisnis khusus ini, menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Berbicara kepada media di Jakarta pada hari Jumat, ia menggarisbawahi bahwa rencana ini merupakan bagian integral dari Program Koperasi Desa Merah dan Putih, yang bertujuan untuk menciptakan sekitar 80 ribu koperasi pada bulan Juli tahun ini.
Setiadi menggarisbawahi bahwa pemerintah masih menghitung anggaran yang tepat yang diperlukan untuk mengatur 27 koperasi yang ditargetkan.
Proses penganggaran melibatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perusahaan milik Negara (BUMN), dan lembaga perbankan.
“Pemangku kepentingan lain, termasuk bank, akan mengambil bagian dengan melakukan studi kelayakan,” katanya.
Menteri kemudian meyakinkan publik bahwa 27 ribu koperasi akan didanai dengan baik, didirikan, dan diorganisir.
“Pada prinsipnya, pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa koperasi Desa Merah dan Putih dioperasikan dengan cermat. Kami menentang gagasan mempromosikan gerakan koperasi sebagai latihan semata -mata dalam nostalgia, ”tegasnya.
Mengingat hal ini, Setiadi menekankan bahwa program koperasi nasional diharapkan muncul sebagai solusi konkret terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh penduduk pedesaan Indonesia.
Oleh karena itu, ia menyatakan harapan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN akan segera mempelajari opsi pembiayaan yang layak untuk membangun koperasi.
Berita terkait: Koperasi Merah dan Putih untuk Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Pedesaan
Pada konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa (22 April), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengumumkan tiga skenario untuk pembentukan 80 ribu koperasi desa, salah satunya melibatkan pembentukan entitas bisnis yang sama sekali baru dan melabeli mereka sebagai koperasi desa merah dan putih.
Sementara itu, skenario kedua dan ketiga fokus pada mengubah koperasi yang ada menjadi model koperasi yang diinginkan program.
Di bawah skenario kedua, pemerintah berencana untuk mengidentifikasi koperasi yang berkinerja baik dan secara langsung mengubah citra mereka sebagai koperasi desa merah dan putih, sementara yang ketiga akan melibatkan revitalisasi koperasi yang tidak aktif sebelum mengubahnya menjadi entitas bisnis baru yang diberdayakan di bawah program.
Keesokan harinya, Wakil Menteri Desa dan Pengembangan Daerah yang kurang beruntung, Ahmad Riza Patria, mencatat bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembangunan koperasi dapat mencapai RP2 miliar (sekitar US $ 118.557) hingga RP5 miliar (sekitar US $ 296.393) per desa.
Dia menggarisbawahi bahwa pemerintah bermaksud untuk melakukan pendanaan kolektif, dengan kontribusi dari dana negara dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Berita terkait: Koperasi Desa untuk didanai secara kolektif: Wakil Menteri
Penerjemah: Arnidhya N, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2025