Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital telah bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memperkuat pengawasan dunia maya untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada hari Jumat, Menteri Komunikasi dan Urusan Digital Meutya Hafid memberi tahu bahwa kementeriannya telah mengembangkan sistem pemantauan dunia maya untuk mendeteksi situs dan akun media sosial yang diduga melakukan perekrutan ilegal.
“Tantangannya adalah untuk mempercepat proses take-down,” tambahnya selama pertemuan dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, pada hari yang sama.
Berdasarkan data dari Kementerian P2MI, pada tahun 2023, lebih dari lima juta pekerja pergi ke negara -negara asing tanpa mengikuti prosedur hukum, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.
Mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital, dengan agen ilegal menawarkan mereka pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses cepat. Namun, perekrutan berakhir dengan penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.
Hafid mengatakan bahwa kerja sama lintas kementerian dan lembaga dapat membantu mempercepat tindakan terhadap konten berbahaya pada platform digital.
Selain upaya penegakan hukum, kementeriannya juga akan memperkuat pendidikan digital dari calon pekerja migran untuk membuat mereka lebih sadar akan penipuan di dunia maya.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional, untuk memastikan informasi mengenai penempatan pekerja migran hukum dapat menjangkau publik.
“Kami juga dapat membuat kampanye digital atau pengumuman layanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Karding menyoroti tingginya jumlah perekrutan ilegal pekerja migran melalui media sosial dan platform digital.
Data dari kementeriannya menunjukkan bahwa sekitar 23 hingga 27 situs atau akun media sosial perlu diturunkan setiap bulan untuk memfasilitasi perekrutan PMI ilegal.
“Oleh karena itu, kami membangun sinergi ini dengan kementerian komunikasi dan urusan digital, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Karding mengatakan dia berharap bahwa melalui upaya ini, perlindungan pekerja migran Indonesia dapat dibuat lebih efektif dan komprehensif, mulai dari masa pra-keberangkatan, selama masa kerja mereka, dan ketika mereka kembali ke Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan dunia maya yang mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia,” ia menekankan.
Berita terkait: RI Govt menjalin kolaborasi untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran
Berita terkait: Pemerintah Mulls Membuka Penempatan Pekerja di Timur Tengah
Penerjemah: Fathur Rochman, Resinta sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2025