Beranda Nasional Belum ada permintaan izin operasional dari Indonesia Air: Menteri

Belum ada permintaan izin operasional dari Indonesia Air: Menteri

3
0
Belum ada permintaan izin operasional dari Indonesia Air: Menteri


JAKARTA (Antara) – Menteri Transportasi Dudy Purwagandhi pada hari Jumat mengatakan bahwa ia belum menerima aplikasi resmi untuk memberikan izin untuk pendirian dan pengoperasian Indonesia Airlines.

“Kami belum menerima aplikasi resmi untuk operasi maskapai Indonesia,” ia memberi tahu di Jakarta pada hari Jumat.

Dia membuat pernyataan sebagai tanggapan terhadap kemunculan Indonesia Airlines Group (INA) sebagai maskapai baru.

Berbeda dengan mayoritas maskapai penerbangan lokal yang berfokus pada penerbangan domestik, INA akan mengikuti konsep premium dan fokus pada rute internasional.

Maskapai ini didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura yang terlibat dalam sektor energi, pertanian, dan penerbangan.

Penjabat Kepala Kerjasama Internasional di Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Kementerian, Mokhammad Khusnu, juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada aplikasi izin yang diterima dari Indonesia Airlines.

Menurut Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil, berdasarkan peraturan yang berlaku, semua entitas bisnis yang ingin melakukan kegiatan transportasi udara komersial yang dijadwalkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan operasional yang ditentukan.

Ini mengacu pada peraturan Menteri Transportasi Nomor PM 35 tahun 2021 tentang implementasi transportasi udara, yang mengharuskan masing -masing maskapai penerbangan memiliki sertifikat standar transportasi udara komersial yang dijadwalkan.

Selain itu, maskapai penerbangan juga harus mendapatkan Sertifikat Operator Udara (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil.

Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Menteri Transportasi Nomor PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Bagian 119 tentang sertifikasi operasi pesawat terbang untuk kegiatan transportasi udara.

Dia kemudian menekankan komitmennya untuk memastikan bahwa semua operasi maskapai di Indonesia memenuhi persyaratan peraturan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Dia mengatakan akan terus memantau perkembangan yang terkait dengan Indonesia Airlines.

“Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil akan memberikan informasi terbaru mengenai masalah ini,” tambah Khusnu.

Berita terkait: Indonesia, UEA berupaya bekerja sama di sektor penerbangan

Berita terkait: Rencanakan untuk membuka kembali rute udara internasional dari Palembang: Pemerintah

Penerjemah: Putu Indah S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini