BALI – Sebanyak 30 warga negara asing mengeluarkan kutipan lalu lintas selama operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi Badung di wilayah Pererenan di Distrik Mengwi, Bali, pada hari Kamis, 2 Mei 2025. Sebagian besar pelanggaran adalah untuk mengendarai sepeda motor tanpa helm, persyaratan keselamatan dasar berdasarkan undang -undang lalu lintas Indonesia.
Menurut petugas yang bertugas, operasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan jalan, terutama di daerah wisata yang berat di mana pelanggaran lalu lintas telah meningkat.
“Kami menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh wisatawan asing, terutama mengenai penggunaan helm wajib,” kata seorang petugas lalu lintas Badung di tempat kejadian. “Ini adalah pelanggaran hukum lalu lintas yang jelas.”
Selain tidak mengenakan helm, beberapa pengendara asing juga ditemukan tanpa izin mengemudi internasional yang valid atau dokumentasi kendaraan lengkap. Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa beberapa sepeda motor disita karena pelanggaran administrasi.
Operasi ini dimulai sebagai tanggapan terhadap keluhan publik mengenai seringnya mengabaikan aturan lalu lintas oleh pengunjung asing di daerah -daerah seperti Pererenan dan Canggu. Polisi menekankan bahwa undang -undang lalu lintas Indonesia berlaku untuk semua orang, terlepas dari kebangsaan.
“Kami ingin memperjelas bahwa aturan lalu lintas harus diikuti oleh semua, termasuk wisatawan. Tidak ada pengecualian,” tambah petugas itu.
Polisi menyatakan bahwa operasi serupa akan berlanjut secara teratur dan bahwa kerja sama juga dicari dari perusahaan penyewaan sepeda motor untuk mendidik penyewa asing tentang peraturan lalu lintas lokal.
30 orang asing yang ditilang akan diminta untuk mengikuti proses hukum resmi, termasuk membayar denda yang berlaku berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.