Beranda Nasional Turis AS dideportasi setelah mengamuk di Bali Clinic

Turis AS dideportasi setelah mengamuk di Bali Clinic

6
0
Turis AS dideportasi setelah mengamuk di Bali Clinic


Otoritas Bali telah mendeportasi seorang wisatawan Amerika berusia 27 tahun yang diidentifikasi sebagai MM, mengikuti ledakan kekerasan di sebuah klinik medis di Badung Regency. Insiden itu, yang terjadi pada hari Sabtu (12 April), ditangkap dalam video dan dengan cepat menjadi viral di media sosial.

Rekaman menunjukkan kabinet yang membatalkan MM dan merusak peralatan medis di Klinik Nusa Medika di desa Pecatu. Staf dan pasien tampak terguncang ketika mereka melarikan diri dalam ketakutan pada pagi hari mengamuk.

Menurut polisi Denpasar, MM dibawa ke klinik sekitar jam 5:00 pagi oleh seorang teman menggunakan layanan taksi online. Dia dilaporkan kehilangan kesadaran setelah berpesta dan minum di sebuah kafe di Jimbaran.

Komisaris Polisi Laurens Raja Mangapul Hasel, Kepala Unit Investigasi Kriminal Denpasar, menjelaskan bahwa MM mengklaim seorang individu yang tidak dikenal telah melonjak minumannya selama pesta. Dia mengatakan dia tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang ditambahkan ke minumannya, yang membuatnya pingsan.

“Dia percaya seseorang memasukkan sesuatu ke dalam minumannya. Setelah berpesta, dia pingsan, dan temannya membawanya ke klinik,” kata Kompol Laurens saat briefing pers di kantor imigrasi Denpasar, Senin (14 April).

Setelah mendapatkan kembali kesadaran di tempat yang tidak dikenal, MM panik dan mulai berhalusinasi, percaya dia berada di lingkungan yang mengancam. Perilaku agresifnya berlangsung sekitar 30 menit sebelum ditenangkan oleh seorang teman.

Polisi kemudian memberikan tes urin, yang kembali positif untuk THC, komponen aktif ganja, dan kokain. MM mengaku mengkonsumsi kedua zat lima hari sebelumnya selama tinggal di Bali.

Pihak berwenang mencari akomodasi tetapi tidak menemukan obat atau perlengkapan terkait.

“Dia dinyatakan positif, tetapi tidak ada bukti fisik yang ditemukan selama pencarian,” Kompol Laurens mengkonfirmasi.

Meskipun tidak ada tuduhan pidana yang diajukan karena kurangnya bukti, MM menerima tanggung jawab atas kerusakan tersebut. Dia meminta maaf kepada staf klinik dan membayar Rp 35 juta (sekitar USD 2.200) sebagai kompensasi.

Terlepas dari penyelesaian itu, pihak berwenang Bali melanjutkan deportasi, mengutip masalah keselamatan publik dan pelanggaran hukum setempat.

“Kami tidak mengejar kasus pidana karena dia adalah pengguna dan tidak ada narkotika yang ditemukan. Sebaliknya, kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk deportasi sebagai alternatif hukum,” tambah Laurens.

Kasus ini berfungsi sebagai pengingat lain tentang konsekuensi yang mungkin dihadapi wisatawan untuk perilaku yang tidak bertanggung jawab di Bali, terutama yang melibatkan obat -obatan. Hukum Indonesia menegakkan hukuman ketat untuk pelanggaran terkait narkoba, dan para pejabat mendesak semua pengunjung asing untuk mematuhi peraturan lokal.



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini