Beranda Nasional Imigrasi Bali menindak orang asing yang menggunakan perusahaan investasi palsu

Imigrasi Bali menindak orang asing yang menggunakan perusahaan investasi palsu

6
0
Imigrasi Bali menindak orang asing yang menggunakan perusahaan investasi palsu


BALI – Otoritas imigrasi Bali telah mengungkap tren yang berkembang dari warga negara asing yang menyalahgunakan skema investasi untuk bekerja secara ilegal di wilayah tersebut.

Brigadir Jenderal Yuldi Yusuma, Direktur Pengawasan dan Penegakan Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengungkapkan bahwa banyak orang asing mengeksploitasi Perusahaan Investasi Asing (PMA) sebagai front untuk mengamankan izin tempat tinggal sambil menghindari biaya administrasi imigrasi yang diperlukan.

Menurut laporan yang diposting oleh @Pawisikbali dan @niluhdjelantik pada hari Minggu, 23 Februari 2025, orang asing ini membentuk entitas PMA sebagai penutup, meskipun tidak terlibat dalam kegiatan bisnis yang sah seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.

Bagaimana skema bekerja

Salah satu sektor yang paling sering ditargetkan adalah industri restoran, di mana orang asing mengklaim sebagai investor tetapi sebenarnya mencari pekerjaan di Bali.

“Jika PMA yang mereka buat hanyalah sebuah front, mereka dapat melewati biaya administrasi yang harus dibayar untuk mempekerjakan pekerja asing,” Yusuma menyatakan selama konferensi pers di Bandara Internasional Ngurah Rai pada hari Jumat, 21 Februari 2025.

Di bawah peraturan Indonesia, PMA yang mempekerjakan pekerja asing harus membayar biaya spesifik. Namun, dengan mendirikan perusahaan shell, kewajiban ini dihindari, yang mengarah pada peningkatan kasus kerja ilegal.

Yang lebih memprihatinkan, beberapa PMA ini tampaknya adalah investor yang sah tetapi sebenarnya diciptakan semata -mata untuk memfasilitasi pekerjaan ilegal.

Indonesia membutuhkan investasi modal minimum IDR 10 miliar (sekitar USD 650.000) untuk perusahaan investasi asing mana pun. Namun, banyak dari bisnis ini hanya ada di atas kertas, dengan tujuan utama mengamankan izin residensi dan bekerja di Bali tanpa melakukan investasi nyata.

Deportasi massal orang asing terkait dengan PMA palsu

Untuk mengekang masalah ini, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) telah meluncurkan tindakan keras berskala besar pada PMA bermasalah dan orang asing yang disponsori.

Antara 14-17 Januari dan 17-21 Februari 2025, otoritas imigrasi memeriksa 267 perusahaan investasi asing di Bali. Investigasi mengungkapkan bahwa 74 dari perusahaan -perusahaan ini masih secara aktif mensponsori 126 warga negara asing, meskipun memiliki nomor identifikasi bisnis (NIB) yang dicabut.

Akibatnya, 15 orang asing telah dideportasi, dengan 111 lainnya akan dikeluarkan dari Indonesia.

Penjabat Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa mayoritas orang -orang ini berasal dari Cina, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, bekerja di sektor perdagangan dan konsultasi.

Investigasi lebih lanjut terhadap warga negara asing yang disponsori oleh PMA yang bermasalah sedang berlangsung, dan pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan penegakan peraturan investasi yang ketat.

“Banyak dari perusahaan -perusahaan ini gagal memenuhi komitmen investasi IDR 10 miliar yang diperlukan, yang berarti modal asing yang diharapkan tidak terwujud seperti yang dijanjikan,” kata Godam.

Selain itu, 208 orang asing ditemukan disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga sepenuhnya fiktif. Sejauh ini, 48 dari orang -orang ini telah dideportasi.

Tindakan keras nasional terhadap pekerja asing ilegal

Selain Bali, otoritas imigrasi Indonesia juga telah melakukan inspeksi di sektor pertambangan Maluku Utara, di mana ribuan pekerja Tiongkok ditemukan dipekerjakan dalam keadaan yang dipertanyakan.

Tindakan keras, bagian dari Operasi Wira Waspada, bertujuan untuk memastikan semua warga negara asing mematuhi undang -undang imigrasi Indonesia. Inisiatif ini melibatkan inspeksi lapangan langsung dan kolaborasi antara kantor imigrasi di Bali, Maluku Utara, dan wilayah utama lainnya.

Menteri Imigrasi dan Koreksi, Agus Andrianto, menekankan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menegakkan undang -undang imigrasi dan memastikan bahwa pekerja asing berkontribusi secara positif terhadap ekonomi negara.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban,” tegasnya.

Dengan terus mengidentifikasi dan menuntut operasi ilegal ini, otoritas imigrasi Indonesia bertujuan untuk menciptakan efek pencegahan dan mencegah eksploitasi celah hukum lebih lanjut.



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini