Beranda Nasional Turis Norwegia dideportasi dari Bali untuk pendakian Gunung Agung ilegal

Turis Norwegia dideportasi dari Bali untuk pendakian Gunung Agung ilegal

5
0
Turis Norwegia dideportasi dari Bali untuk pendakian Gunung Agung ilegal


BALI – Seorang wisatawan Norwegia telah dideportasi dari Bali setelah menentang peraturan lokal dan mendaki Gunung Agung tanpa pemandu. Turis berusia 41 tahun itu, yang diidentifikasi dengan inisial BG, diusir oleh otoritas imigrasi Singaraja karena melanggar pedoman keselamatan.

“Setelah menerima laporan itu, kami segera mengerahkan tim ke lokasi dan mengamankan warga negara asing untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor kami,” kata Hendra Setiawan, kepala Kantor Imigrasi Singaraja, pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Mengabaikan peringatan keselamatan

Pihak berwenang setempat telah memperingatkan BG agar tidak mencoba pendakian tanpa pemandu resmi, mengutip masalah keamanan. Peraturan tersebut mengikuti surat surat edaran dari Departemen Kehutanan dan Lingkungan No. B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH/2025, yang membatasi tanjakan yang tidak terarah di Gunung Agung karena kondisi cuaca ekstrem.

Meskipun demikian, BG mengabaikan peringatan itu dan bahkan pergi dengan menipu perwira setempat. Laporan menunjukkan bahwa ia mengambil foto spanduk larangan tetapi melanjutkan pendakiannya.

Investigasi imigrasi menemukan bahwa BG tiba di Indonesia pada 2 Februari 2025, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai di bawah Visa pada saat kedatangan (VOA), berlaku hingga 3 Maret 2025.

Karena tindakannya, BG menjadi sasaran langkah -langkah administrasi imigrasi, yang mengakibatkan deportasi dan daftar hitamnya dari Indonesia. Deportasi berlangsung pada 20 Februari 2025, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai di AirAsia x Berhad Penerbangan D7799 ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Menegakkan peraturan pariwisata di Bali

Otoritas Bali terus menegakkan aturan pariwisata yang ketat untuk memastikan keselamatan pengunjung dan menjaga peraturan lokal. Wisatawan asing didesak untuk mematuhi semua pedoman resmi, terutama yang terkait dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap orang asing mana pun yang melanggar peraturan dan membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain,” kata Setiawan.

Kasus ini berfungsi sebagai peringatan bagi pelancong lain untuk menghormati undang -undang dan langkah -langkah keselamatan setempat saat menjelajahi atraksi alami Bali.



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini