Beranda Nasional Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Negara: Kementerian Hukum

Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Negara: Kementerian Hukum

5
0
Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Negara: Kementerian Hukum


Tangerang Selatan (Antara) – Kementerian Hukum telah mengatakan bahwa royalti musik pergi ke pencipta karya, dan bukan pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

“Seperti yang dinyatakan sebelumnya, royalti adalah untuk pencipta, bukan negara. Oleh karena itu, mereka akan dikembalikan kepada pencipta karya,” Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, ditekankan di sini pada hari Rabu.

Dia mengatakan bahwa kewajiban pengusaha hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan untuk membayar royalti adalah bagian dari upaya untuk menghormati dan menghargai semua pencipta musik dan karya -karya mereka.

“Itu bagian dari menghormati hak kreatif seseorang. Jadi, ketika seniman membuat sesuatu, itu karena mereka ingin dihargai,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum sebelumnya menekankan bahwa semua aktor bisnis yang memainkan musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta musik dan pemegang hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, mengatakan bahwa ini berlaku bahkan jika aktor bisnis telah berlangganan layanan musik seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Dia menjelaskan bahwa layanan streaming adalah layanan pribadi, tetapi ketika musik diputar di ruang bisnis, itu termasuk dalam kategori penggunaan komersial dan membutuhkan lisensi tambahan.

Dia mengatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui National Collective Management Institute.

Ini selaras dengan mandat hukum nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang manajemen lagu dan/atau royalti hak cipta musik.

Berita terkait: RI Govt membela aturan hak cipta untuk bermain musik di ruang publik

Berita terkait: Menteri Budaya mendesak kaum muda untuk melestarikan musik keroncong

Penerjemah: Azmi Syamsul Ma’arif, Katriana
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini