Beranda Nasional Pemerintah mengamanatkan pemantauan udara real-time di zona industri

Pemerintah mengamanatkan pemantauan udara real-time di zona industri

4
0
Pemerintah mengamanatkan pemantauan udara real-time di zona industri


Tangerang (Antara) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mewajibkan zona industri regional untuk memasang sistem pemantauan kualitas udara (AQM) dan sistem pemantauan emisi berkelanjutan (CEMS) untuk pemantauan kondisi udara secara real -time.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menurunkan polusi udara.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan dalam Tangerang, Banten, pada hari Senin bahwa Petunjuk telah dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap kualitas udara yang memburuk di wilayah Jakarta (Jabodetabek) yang lebih besar, yang membutuhkan langkah -langkah konkret untuk ditangani.

“Ada 166 zona industri di seluruh Indonesia, dengan 48 berlokasi di Jabodetabek – termasuk tujuh di Kota Tangerang. Kami telah mencatat sekitar 6.800 cerobong asap di Jabodetabek berkontribusi pada penurunan kualitas udara,” katanya.

Walikota Tangerang Sachrudin menyatakan dukungan untuk inisiatif kementerian untuk mengekang polusi udara, termasuk memeriksa cerobong asap di kawasan industri jatake.

Dia menambahkan bahwa Kota Tangerang saat ini mengoperasikan empat stasiun pemantauan kualitas udara. Jika instalasi lebih lanjut diperlukan, mereka akan ditambahkan sesuai dengan arahan KLHK.

“Kami berharap semua penghuni Tangerang juga akan berkontribusi untuk mempertahankan kualitas udara dengan menahan diri dari pembakaran limbah karena melindungi udara kami adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan,” katanya.

Berita terkait: Kementerian terus melacak kualitas udara di jakarta yang lebih besar

Berita terkait: Sistem peringatan dini kementerian mendeteksi polusi udara yang ekstrem

Berita terkait: Kementerian Membuat Aplikasi Pemantauan Udara untuk Industri: Resmi

Penerjemah: Achmad Irfan, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini