Trio Australia ditahan sebagai tersangka pembunuhan di Bali telah dipindahkan ke penjara Kerobokan yang terkenal di pulau itu.
Polisi setempat mengkonfirmasi langkah itu adalah tanda bahwa mereka mendekati akhir penyelidikan mereka dan akan segera memberikan tuduhan formal.
Jika tuduhan itu “direncanakan pembunuhan” seperti yang diharapkan, jaksa penuntut dapat mengejar hukuman mati.
Polisi pada Sabtu malam mengatakan file kasus sedang dalam proses ditransfer ke jaksa penuntut.
“Setelah proses rekonstruksi berjalan dengan lancar dan menurut rencana, hari ini kami menyerahkan atau menyetor tiga tersangka ke penjara Kerobokan untuk penahanan lebih lanjut,” kata Kepala Polisi Badung, AKBP M. Arif Batubara.

Darcy Jensen, 27, Coskun Mevlut, 23, dan Midolmore Pasa Tupou, 37, awal pekan ini dibawa kembali oleh polisi ke sebuah resor vila di dekat Pantai Munggu, sekitar 15 km tenggara Seminyak, untuk melakukan pemerintahan kembali. Polisi mengatakan ini dilakukan untuk “mengklarifikasi peran masing -masing tersangka dalam insiden itu, yang mengakibatkan cedera serius, dan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung”.
Ketiganya dicurigai atas dugaan penyiksaan dan pembunuhan terhadap pria Melbourne Zivan Radmanovic. Temannya yang berusia 34 tahun Sanar Ghanim juga ditembak dan dipukuli tetapi selamat.

Polisi dalam sebuah pernyataan berbicara bagaimana proses deposisi mereka telah dilakukan di bawah keamanan ketat mengingat sensitivitas kasus dan status tersangka sebagai warga negara asing.
“Polisi Badung menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum Indonesia,” kata mereka.
“Sementara itu, polisi Badung telah mendesak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.”