Beranda Nasional Lembong, Kristiyanto berjalan bebas setelah pengampunan presiden

Lembong, Kristiyanto berjalan bebas setelah pengampunan presiden

6
0
Lembong, Kristiyanto berjalan bebas setelah pengampunan presiden


JAKARTA (Antara) – Mantan menteri perdagangan Thomas “Tom” Lembong dan politisi Hasto Kristiyanto dibebaskan dari penjara pada hari Jumat setelah mereka diberikan pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lembong melangkah keluar dari penjara Cipinang di Jakarta Timur pada pukul 10:05 waktu setempat, ditemani oleh pasangannya, Francisca Wihardja, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dan penasihat hukumnya.

“Saya sekarang menghirup udara segar lagi, bersatu kembali dengan keluarga tercinta dan kembali ke kehidupan normal,” kata mantan menteri itu setelah meninggalkan penjara.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, Prabowo, dan pembicara DPR (DPR) atas proses yang lancar, yang menyebabkan grasi dan pembebasannya dari penjara.

Sementara itu, sebelumnya pukul 21:23, Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Demokrat Indonesia (PDI-P) Kristiyanto mengambil langkah pertamanya dari penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Politisi itu mengucapkan terima kasih kepada Tuhan yang maha kuasa dan memuji anggota partai atas dukungan mereka yang berkelanjutan. Dia juga memuji Presiden Prabowo karena memberinya amnesti.

Kristiyanto menggambarkan amnesti sebagai tanggapan presiden atas permohonannya atas keadilan sejati selama persidangannya.

Lembong dan Kristiyanto diizinkan meninggalkan penjara setelah keputusan tentang grasi mereka dan amnesti diserahkan kepada otoritas penjara.

Pada hari Rabu, Presiden Prabowo meminta saran parlemen tentang pengabaian yang diusulkan untuk Lembong, yang dihukum karena korupsi.

Wakil Pembicara DPR Sufmi Dasco Ahmad menginformasikan bahwa Parlemen menyetujui grasi Lembong pada hari berikutnya.

Ahmad mengatakan bahwa parlemen juga menyetujui amnesti presiden yang diusulkan untuk 1.116 narapidana, termasuk Kristiyanto, yang dinyatakan bersalah atas suap.

Lembong telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena korupsi terkait dengan penerbitan izin impor gula yang tidak tepat, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara itu, Kristiyanto telah dihukum karena suap dalam proses penggantian parlemen yang melibatkan buron Harun Masiku dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Otoritas Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti, dalam konsultasi dengan DPR, diatur dalam Pasal 14 Konstitusi Indonesia.

Berita terkait: Clemencies Presiden dalam Batas Konstitusi: DPR

Berita terkait: Menteri membela maaf untuk Tom Lembong, Hasto

Penerjemah: Agatha O/Rio F, Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini