Beranda Nasional Indonesia dideportasi dari AS mengikuti kebijakan imigrasi Trump

Indonesia dideportasi dari AS mengikuti kebijakan imigrasi Trump

4
0
Indonesia dideportasi dari AS mengikuti kebijakan imigrasi Trump


JAKARTA (Antara) – Kementerian Luar Negeri telah mengkonfirmasi bahwa orang Indonesia dideportasi dari AS, selaras dengan kebijakan imigrasi yang lebih ketat yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

“Seorang warga negara Indonesia di San Francisco telah dideportasi,” direktur perlindungan kementerian warga negara Indonesia dan badan hukum, Judha Nugraha, menyatakan pada briefing media di sini, Kamis (6 Maret).

Selain Deportee, tiga orang Indonesia lainnya di Atlanta, Georgia, dan New York ditangkap oleh otoritas AS.

Judha mengatakan ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing -masing.

Dia mengatakan bahwa kedua warga negara Indonesia di Atlanta akan menjalani persidangan mereka pada 12 Maret.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa jika warga negara Indonesia dijatuhi hukuman deportasi, namanya akan ditambahkan ke daftar subjek yang menarik oleh imigrasi Indonesia. Akibatnya, orang yang bersangkutan akan diselidiki lebih lanjut jika dia ingin mengajukan paspor baru atau izin untuk pergi ke luar negeri.

Berdasarkan data dari Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat di AS, pada 24 November 2024, sekitar 4.276 warga negara Indonesia terdaftar pada urutan akhir daftar penghapusan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE).

Judha mencatat bahwa mereka yang ada dalam daftar kemungkinan akan dideportasi dari AS.

Dia menjelaskan bahwa warga negara Indonesia dalam daftar es diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal secara legal di AS, namun mereka belum ditangkap atau ditahan. Mereka juga diharuskan untuk melaporkan secara teratur ke Kantor ICE.

Mengakui tindakan yang semakin keras terhadap para imigran di AS di bawah pemerintahan Trump, Judha mengimbau warga negara Indonesia di AS untuk membiasakan diri dengan hak -hak hukum mereka jika terjadi penahanan.

Judha menekankan bahwa hak -hak ini mencakup hak untuk memiliki akses konsuler dan untuk menghubungi perwakilan pemerintah Indonesia, hak untuk disertai oleh pengacara, dan hak untuk tetap diam kecuali ada pengacara.

Baru -baru ini, Presiden AS Donald Trump mengumumkan peraturan imigrasi yang menargetkan imigran tidak berdokumen, dengan mengatakan mereka akan segera dideportasi atau menghadapi hukuman kriminal yang signifikan jika ditangkap oleh otoritas imigrasi.

Presiden menekankan bahwa perbatasan AS sekarang “tertutup untuk semua imigran ilegal.”

Administrasi Trump telah memprioritaskan deportasi yang cepat dan meningkatkan penuntutan sebagai bagian dari upaya untuk mengekang imigrasi ilegal.

Berita terkait: Yusril mengatakan Indonesia mengantisipasi kebijakan imigrasi AS

Berita terkait: Perintah pengungsi Trump memicu protes di seluruh Australia

Penerjemah: Nabil Ihsan, Yashinta Difa
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © Antara 2025



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini